Sedang melakukan aktivitas menangkap ikan tuna, kapal nelayan asal Bitung, Sulawesi Utara, malah ditangkap oleh petugas di perairan Maluku Utara. Hal ini disampaikan oleh pemilik kapal penangkap tuna Kuwo Tona, Fransisca Ekawati. Saat menemui Staf Khusus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar, Selasa (22/06/2021).
Mengutip BeritaManado.com — jaringan Suara.com, Fransisca mengadu ke Staf Khusus Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, Budi Medea terkait kapal miliknya ditangkap di perairan Maluku Utara (Malut). Kepada Budi, Fransisca menceritakan jika kapal miliknya ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tuna di perairan Malut.
“Kapal saya ukuran 23 GT, surat-surat lengkap termasuk rekom andon dari Dinas dan Keluatan Perikanan Provinsi Sulut,” kata Fransisca.
Penangkapan kata dia, dilakukan PSDKP Malut, Padahal setahu dirinya sudah ada MoU antara Provinsi Sulut dengan Malut soal aktivitas penangkapan di perairan Malut. “Sampai hari ini saya bingung apa yang menjadi dasar sampai kapal ditahan, padahal setahu kami sudah ada MoU,” katanya.
Menanggapi permasalahan Fransisca, Budi berjanji akan secepatnya menggelar rapat bersama stakeholder terkait untuk membahas persoalan itu. Budi mengaku akan mengundang pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkot Bitung dan pihak PSDKP Bitung untuk mencari tahu seperti apa isi MoU antara pemerintah Sulut dan Malut.


