Data WHO tahun 2015 menunjukan bahwa 70% kematian di dunia disebabkan oleh penyakit tidak menular (39,5 juta). Di indonesia angka kejadian Henti Jantung Mendadak berkisar 10 dari 100.000 orang berusia dibawah 35 tahun dan 300.000-350.000 kejadian per tahunnya (PERKI, 2015). Sedangkan terdapat beberapa provinsi diantaranya provinsi Sulawesi Utara memiliki prevalensi lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi nasional yaitu sebanyak 1,8% (Riskesdas, 2018).
Henti Jantung Mendadak dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Kelangsungan hidup korban dapat di pertahankan melalui tindakan Resusitasi Jantung Paru. Tindakan Resusitasi Jantung Paru yang baik jika dilakukan dalam waktu kurang dari 5 menit saat korban ditemukan tidak sadar. Sedangkan bila Resusitasi Jantung Paru dilakukan lebih dari 5 menit sejak korban di temukan, maka korban akan mengalami kerusakan otak dan berakhir dengan kematian.
Adapun langkah-langkah pertolongan pertama Resusitasi Jantung Paru.
Pertama, penolong harus menerapkan prinsip 3A (Aman Diri, Aman Korban, dan Aman Lingkungan)
Kedua, ketika penolong menemukan korban yang tidak sadar diri harus memastikan bahwa korban masih memberikan respon atau tidak ketika kita memberikan rangsangan dengan menepuk kedua bahu dan memanggil nama.
Ketiga, sebagai penolong yang menemukan korban tidak sadar segera minta bantuan pertolongan di area lingkungan sekitar atau menghubungi layanan kegawat daruratan setempat sambil menunggu pertolongan datang kita tetap memberikan pertolongan.
Keempat, sebagai penolong harus mengatur posisi penolong dan korban, memposisikan korban terlentang dan berada di tempat yang datar serta keras dan aman, penolong berada disisi kanan atau kiri korban, sambal melakukan pengecekan nadi besar yang berada pada area leher dengan cara kedua jari kita yang terdekat dengan leher korban diletakan di tengah-tengah leher kemudian ditarik 2 sampai 3 cm ke arah penolong, rasakan apakah ada denyut nadi atau tidak dengan waktu tidak kurang dari 5 detik dan tidak lebih dari 10 detik. Jika tidak ada nadi maka kita harus melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
Kelima, sebagai penolong ketika tidak merasasakan adanya denyut nadi maka segera dilakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dengan cara menetukan titik yang akan dilakukan RJP menggunakan tangan yang paling dominan diletakkan pada sisi luar korban (ketiak korban) kemudian di tarik ke tengah dada korban, setelah itu letakan tangan penolong di atas tangan yang berada di dada korban kemudian kedua tangan saling mengunci pastikan saat dilakukan RJP posisi penolong berada tegak lurus 90 derajat dengan memandang wajah korban. Hal-hal yang perlu diketehui oleh penolong saat melakukan RJP yaitu kedalaman saat melakukan penekanan kurang lebih 5 sampai 6 cm serta kecepatan dalam melakukan penekanan yaitu 100 sampai 120 x/menit. Dalam melakukan RJP untuk tenaga medis terlatih jumlah dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebanyak 30 kali / siklus dengan 2 kali bantuan nafas (ventilasi) dengan metode pembebasan jalan nafas heatild and chinlift dilakukan sebanyak 5 siklus serta dilakukan evaluasi. Sedangkan untuk masyarakat awam terlatih hanya di anjurkan untuk terus melakukan pemopaan atau Resusitasi Jantung sampai datangnya pertolongan bantuan medis.
Press Release
Himpunan Perawat Gawat Darurat Dan Bencana Indonesia (HIPGABI)
Oldi Rembet (Sekretaris HIPGABI Sulut)


