Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana prostitusi dengan menggunakan aplikasi MiChat, di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Ada empat terduga pelaku prostitusi tersebut, masing-masing dua lelaki warga Madidir berinisial FL (27) dan WH (24), serta dua wanita berinisial AB (19) warga Maesa dan NM (19), warga Manado.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus prostitusi online ini, berawal dari laporan petugas hotel yang merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Saat itu, tim yang dipimpin Ipda Novi Pamula, langsung melakukan pengecekan di Kamar 107 dan 322. Saat digrebek, ternyata terdapat 2 pasangan muda-mudi yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tim kemudian mengecek handphone para terduga pelaku, dan didapati percakapan transaksi pertemuan di dalam aplikasi MiChat. Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu tiga buah kondom, dua kaleng lem ehabon dan satu buah celana dalam laki-laki, serta uang sejumlah Rp 300 ribu.


