KOMPAS.com – Aksi penyerangan Menkopolhukam Wiranto yang terjadi Kamis (10/10/2019) di Pandegelang, Banten, adalah peristiwa serius yang perlu menjadi keprihatinan bersama. Secara historis, peristiwa itu mengingatkan kita pada tragedi Bom Cikini pada 1957 silam yang menargetkan Presiden RI Soekarno. Dan memang, dalam beberapa dekade terakhir tidak terdengar adanya upaya pembunuhan terhadap pejabat tinggi negara yang cukup berhasil seperti menimpa Menkopolkam Wiranto. Selain itu, hal paling mencengangkan dari peristiwa di Pandegelang itu adalah efektifitas dan akurasi aksinya. Hanya dengan satu atau dua pelaku, dengan senjata seadanya (pisau kecil), aksi mereka sudah mampu menembus target high profile sekelas Menkopolkam.
Artinya, ada lompatan metodologi aksi dari para pelaku teror yang tak bisa dianggap remeh. Dalam kerangka itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Pertama, Standard operational procedure (SOP) dari sistem pengamanan pejabat negara. Sebab, cukup mengherankan seorang pelaku pembunuhan bisa demikian mudah merangsek masuk ke dalam parimater pengamanan dan mendekati pejabat tinggi setingkat Mekopolkam yang seharusnya mendapat sistem pengamanan VVIP.
Kedua, kemampuan deteksi dini aparat keamanan, seperti kepolisian, BIN dan khususnya Densus 88. Padahal, Undang-Undang anti-Terorisme yang baru (UU No. 5 Tahun 2018) sudah memungkinkan bagi mereka untuk melakukan pencegahan lebih dini terhadap ancaman terorisme. Ketiga, dan ini mungkin yang terpenting, kita harus kembali meninjau skema besar strategi penanggulangan terorisme di Negara kita. Sebab, setelah hampir 20 tahun negara ini melakukan perang terhadap terorisme, ancaman teror terus berkembang dengan pola dan metodologi aksi yang terus berubah.
Dalam satu tahun ini saja dunia sudah menyaksikan setidaknya dua aksi terorisme yang cukup mencengangkan. Pertama, aksi terorisme yang terjadi di dua masjid Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019) lalu, yang menewaskan sekitar 50 orang.


